Diberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Paser

img

TANA PASER, Pemerintah Kabupaten Paser memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini tidak hanya berlaku di lingkup instansi, namun juga ke institusi lainnya seperti sarana pendidikan, kesehatan  dan fasilitas umum. Termasuk larangan merokok bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di ruang kerja, di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). 

"Sejak Perda disahkan tahun 2016 lalu, baru  April 2017 diberlakukan. Aturan bebas rokok berlaku di seluruh unit kerja di Pemkab Paser. Mulai fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, fasilitas pendidikan seperti sekolah dan fasilitas umum seperti taman bermain,” jelas Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas M Tauhid.

Disampaikan, Perda 03 tahun 2016 kawasan tanpa asap rokok tindak lanjut disahkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paser tahun 2015 s/d 2035. 

"Aturan kawasan tanpa asap rokok tertuang dalam pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009. Produk hukum ini menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa asap rokok," tambah Tauhid.

Disamping itu, tambah Tauhid adanya Peraturan Daerah tersebut bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan, melalui peningkatan kesadaran untuk senantiasa membiasakan hidup sehat bagi masyarakat Kabupaten Paser.(nyom/taf-poskotakaltimnews.com)